The Urgency of Understanding Emergency Fiqh for Covid-19 Volunteers Urgensi Pemahaman Fiqh Darurat bagi Relawan Covid-19
Main Article Content
Abstract
Di masa pandemi Covid-19, keberadaan relawan banyak membantu penanganan dan pencegahan Covid-19. Muhammadiyah Covid-19 Command Center Kabupaten Sidoarjo membentuk tim relawan yang membantu pelaksanaan program pencegahan dan penanganan Covid-19 di lapangan. Selain kemampuan medis terkait penanganan Covid-19, sebagai relawan Muhammadiyah, penting bagi relawan untuk memahami fiqh ibadah pada kondisi darurat. Kegiatan abdimas bertujuan membekali kemampuan relawan dalam mendampingi pelaksanaan ibadah pasien dan masyarakat. Metode kegiatannya adalah pelatihan dan praktek. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa materi pelatihan sesuai dengan kebutuhan relawan. Relawan dapat memahami dan mempraktekkan ketentuan dan tatacara ibadah dalam kondisi darurat.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
[2] Nainunis N. Covid-19 Dalam Kajian Qawaid Fiqhiyah. Al-Madaris J Pendidik dan Stud Keislam. 2021;2(1):89–106.
[3] Siregar SA. Keringanan Dalam Hukum Islam. J el-Qanuniy J Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sos. 2020;5(2):284–97.
[4] Supena I. Konstruksi Epistemologi Fikih Pandemik: Analisis Fatwa-Fatwa MUI. Al-Manahij J Kaji Huk Islam. 2021;15(1):121–36.