Vol. 3 (2022): Proceedings of the 1st SENARA 2022
Articles

The Urgency of Understanding Emergency Fiqh for Covid-19 Volunteers: Urgensi Pemahaman Fiqh Darurat bagi Relawan Covid-19

Ima Faizah
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Siti Cholifah
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Widyastuti
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Published July 17, 2022
Keywords
  • Fiqh darurat,
  • relawan,
  • MCCC
How to Cite
Faizah, I., Cholifah , S., & Widyastuti. (2022). The Urgency of Understanding Emergency Fiqh for Covid-19 Volunteers: Urgensi Pemahaman Fiqh Darurat bagi Relawan Covid-19. Procedia of Social Sciences and Humanities, 3, 1084 - 1086. https://doi.org/10.21070/pssh.v3i.313

Abstract

Di masa pandemi Covid-19, keberadaan relawan banyak membantu penanganan dan pencegahan Covid-19. Muhammadiyah Covid-19 Command Center Kabupaten Sidoarjo membentuk tim relawan yang membantu pelaksanaan program pencegahan dan penanganan Covid-19 di lapangan. Selain kemampuan medis terkait penanganan Covid-19, sebagai relawan Muhammadiyah, penting bagi relawan untuk memahami fiqh ibadah pada kondisi darurat. Kegiatan abdimas bertujuan membekali kemampuan relawan dalam mendampingi pelaksanaan ibadah pasien dan masyarakat. Metode kegiatannya adalah pelatihan dan praktek. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa materi pelatihan sesuai dengan kebutuhan relawan. Relawan dapat memahami dan mempraktekkan ketentuan dan tatacara ibadah dalam kondisi darurat. 

References

[1] Ibrahim K, Emaliyawati E, Yani DI. Pelatihan dan Simulasi Penanggulangan Bencana Bagi Masyarakat Media Karya Kesehatan : Volume 3 No 1 Mei 2020 Pendahuluan Indonesia dikenal sebagai negara yang sering mengalami bencana , baik bencana alam maupun akibat ulah manusia . Provinsi Jawa Barat ma. Media Karya Kesehat. 2020;3(1):27–38.
[2] Nainunis N. Covid-19 Dalam Kajian Qawaid Fiqhiyah. Al-Madaris J Pendidik dan Stud Keislam. 2021;2(1):89–106.
[3] Siregar SA. Keringanan Dalam Hukum Islam. J el-Qanuniy J Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sos. 2020;5(2):284–97.
[4] Supena I. Konstruksi Epistemologi Fikih Pandemik: Analisis Fatwa-Fatwa MUI. Al-Manahij J Kaji Huk Islam. 2021;15(1):121–36.